Rekaman suara Bagus yang menyebut ada tujuh kontainer surat suara tercoblos kemudian viral. Menyadari ulahnya menjadi sorotan serius publik, Bagus berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus akun Twitternya, membuang kartu seluler, dan ponselnya.
"Oleh karenanya, yang bersangkutan diterapkan Pasal 14 ayat 1, 2, kemudian Pasal 15 UU 1 Tahun 1946, ancaman hukuman 10 tahun. Jadi bisa ditahan," ucap Dedi.
Saat ini, polisi telah mengirimkan berkas perkara Bagus Bawana Putra ke Kejaksaan Agung. Selain dia, polisi juga mengirimkan berkas perkara bagi tiga tersangka lainnya yakni HY, LS, dan J.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.