JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kena tipu oleh kepala sekolah gadungan. Dana sumbangan yang diminta pelaku untuk membangun musala, ternyata dipakai untuk bermain judi.
Panit I Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi mengungkap bagaimana Mendagri bisa kena tipu. Awalnya, seorang pria berinisial NSN menghubungi Tjahjo dengan mengaku sebagai Shintawaty Sri Utami, Kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang, Jawa Tengah. Sekolah itu tempat Tjahjo pernah mengenyam pendidikan.
"Tersangka meminta sumbangan dana sebesar Rp10 juta untuk pembangunan musala di sekolah tersebut. Korban pun memerintahkan stafnya untuk mentransfer uang tersebut ke rekening milik NSN," kata Reza di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).
Setelah mentransfer dana yang diminta pelaku, staf Mendagri kemudian mengofirmasi laporan tersebut ke pihak sekolah. Namun pihak sekolah tidak menerima uang pembangunan musala. Nama NSN pun tidak tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD Rejosari.
"Staf Pak Menteri kemudian membuat laporan karena kasus tersebut," ujar Reza.
Polisi kemudian memburuN. Ia ditangkap dan telah menggunakan uang Rp10 juta yang diberikan Tjahjo. "Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi," kata Reza.
Polisi menjerat NSN dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 372 KUHP ancaman maksimal 4 tahun, dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kemudian Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar.
(Rachmat Fahzry)