Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian uang plesiran proyek Meikarta yang diterima oleh anggota DPRD Bekasi senilai Rp180 juta. Kata Febri, uang Rp180 juta yang diterima KPK tersebut berasal dari dua anggota DPRD Bekasi.
"Dua orang unsur DPRD Kabupaten Bekasi yang total mengembalikan Rp180juta," terangnya.
Baca: Tjahjo Kumolo Siap Diperiksa KPK Terkait Ucapan Bupati Neneng
Baca: Pengakuan Eks Bupati Bekasi Sebut Nama-Nama Baru di Sidang Meikarta
KPK masih mendalami aliran uang pelesiran yang diterima anggota DPRD Bekasi dari proyek Meikarta. Sejumlah anggota DPRD Bekasi yang kecipratan dana panas tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perubahan aturan tata ruang untuk proyek Meikarta.