Hal tersebut didalami KPK lewat sejumlah saksi pada hari ini yang, yakni anggota DPRD Bekasi, H Saefullah; tiga Staf Sekretaris Dewan (Setwan) yakni, Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, dan Fika Kharisma Sari; serta satu Staf Pansus DPRD Bekasi, Mirza Swandari Riyatno.
"KPK masih fokus mendalami proses pembentukan Pansus RDTR, pembahasan pembentukan aturan tentang tata ruang di Kabupaten Bekasi serta sejumlah anggota DPRD yang diduga dibiayai berlibur ke Thailand," ungkapnya.
Baca: Kasus Suap Meikarta, Bupati Neneng: Sekda Pemprov Jabar Minta Rp1 Miliar
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.
KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga aturan tersebut sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan dalam menggarap proyek Meikarta.