Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami Kembalikan Uang Rp4,6 Miliar

Rasyid Ridho , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |19:42 WIB
Terpidana Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami Kembalikan Uang Rp4,6 Miliar
Kejari Serang memperlihatkan uang pengembalian terpidana korupsi pembangunan shelter di Pandeglang
A
A
A

SERANG – Terpidana korupsi pembangunan shelter tsunami mengembalikan uang sebesar Rp4,687 miliar ke Kejaksaan Negeri Serang, Senin (21/1/2019).

Takwin Ali Muchtar membayar kerugian negara atas perbuatan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten tahun 2014.

Direktur PT Tidar Sejahtera (TS) tersebut sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang dengan hukuman penjara selama 15 bulan dan denda sebesar Rp 4,716 miliar subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa Takwin sudah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 4.687.769.684, 80 kepada kami (Kejari Serang) pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2018. Dan sudah disetorkan ke kas negara,” ujar Kepala Kejari Serang Azhari, Senin (21/1/2019).

Dia menjelaskan, terdakwa Takwin sebelumnya sudah menyerahkan kerugian negara sebesar Rp28,560 juta. Uang tersebut berasal dari sisa deposit PT TS. “Uang Rp28,560 juta telah disetorkan ke kas negara tanggal 1 Agustus 2018,” kata Azhari.

Baca: Diduga Korupsi Proyek Shelter Tsunami, Pejabat Kemen PUPR Dijebloskan ke Penjara 

Kasus Takwin Ali dijatuhi hukuman oleh pengadilan bersama dua terpidana lainnya yakni oknum pejabat Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Ahmad Gunawan yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Kemudian Project Manager PT TS Wiarso Joko Pranolo diganjar pidana penjara selama 15 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement