Sebelumnya, Kabar soal pernikahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan anggota Polri Bripda Puput Nastiti Devi (21) sudah dapat dipastikan kebenaranya, pasalnya surat pengantar berupa N1, N2, dan N3 sudah ditandatangi lurah setempat.
Sebagai informasi, N1 adalah surat keterangan menikah, N2 adalah surat keterangan asal-usul, dan N3 adalah surat keterangan tentang orangtua.
Lurah Pasir Gunung Selatan Aslih membenarkan penandatanganan surat pengantar tersebut dan permohonan pernikahan Bripda Puput Nastiti Devi langsung diantarkan oleh ayah kandungnya sendiri Teguh Sriono (50) ke kantor Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis.
Baca Juga: Komentari Ahok Bebas, Alumni 212: Ingat, Lidahmu Harimaumu!
(Edi Hidayat)