"Sebagai sahabat kita akan kembali menjadi sahabat dan masa lalu biarlah berlalu," kata Fahri Hamzah.
Ahok diketahui bebas setelah menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan 15 hari. Bekas Gubernur DKI Jakarta itu keluar dari Mako Brimob, Depok, Kamis 24 Januari 2019 sekira pukul 07.30 WIB.
(Baca Juga: Fakta-Fakta Ahok Selama Mendekam Dalam Sel hingga Bebas)
Ahok divonis penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Vonis itu dijatuhkan pada 9 Mei 2017, dan di hari yang sama Ahok langsung ditahan.
(Arief Setyadi )