Jokowi membenarkan adanya pembayaran bagi warga yang melakukan patok tanah saat pengurusan sertifikat di Kelurahan. Setiap provinsi, kata dia, mematok harga yang berbeda-beda namun tidak mahal.
"Memang kesepakatan di setiap provinsi beda-beda karena patok itu memang harus bayar. Tapi enggak mahal," ujarnya.
Kepala Negara menegaskan bahwa tak ada pungutan biaya yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun di kelurahan. Menurut dia, jika melakukan patok tanah biayanya hanya sebesar Rp150 ribu.
"Patok (tanah) itu Rp150 ribu," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Program Listrik Gratis untuk Warga Tak Mampu di Bekasi
(Edi Hidayat)