Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahmad Dhani Tidak Mendapat Perlakuan Spesial di LP Cipinang

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |11:30 WIB
Ahmad Dhani Tidak Mendapat Perlakuan Spesial di LP Cipinang
Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: Twitter @Dahnilanzar)
A
A
A

Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement