Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anti-Asap Rokok, Ahmad Dhani Ditempatkan di Sel Orangtua Lapas Cipinang

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |14:45 WIB
 Anti-Asap Rokok, Ahmad Dhani Ditempatkan di Sel Orangtua Lapas Cipinang
Foto: Okezone
A
A
A

"Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok,” terang Oga.

 (Baca juga: Ahmad Dhani Tidak Mendapat Perlakuan Spesial di LP Cipinang)

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement