JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di telepon seluler saat berkendara.
Adapun, gugatan ini diajukan komunitas Toyota Soluna dan pengemudi transportasi online pada Maret 2018.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Para pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ. Dimana menyatakan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pemohon menilai ucapan konsentrasi itu yang dianggap pemohon tak jelas penafsirannya.

Selain itu, pemohon merasa dirugikan dengan larangan tersebut karena mereka sangat bergantung dengan aplikasi GPS saat bekerja. Apalagi mereka beralasan bahwa GPS saat digunakan ketika berkendara tak menggangu konsentrasi.