Meski begitu, hakim menilai gugatan pemohon itu tidak beralasan menurut hukum.
“Tidak ada persoalan inkonstitusionalitas terkait penjelasan pasal tersebut,” imbuh Hakim.
Untuk itu, MK menegaskan bila mengemudi sambil melihat HP bisa dipenjara sesuai dengan UU LLAJ. Sebagaimana di dalam terdapat di Pasal 283 UU 22/2009.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam 155 Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” tulis putusan MK.

(Awaludin)