JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal dari Korea Selatan, China, dan Jepang. Total ada 439 balpres senilai Rp4 miliar yang disita pihak kepolisian.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Sitepu, mengatakan pihaknya tengah memburu seorang berinisial A yang diduga menjadi penanggung jawab barang-barang tersebut.
“Untuk asal barang, masuknya dari mana, yang bersangkutan masih melempar ke salah satu orang berinisial A yang ada di Surabaya,” kata Edy saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan, pihaknya masih menelusuri bagaimana pakaian bekas impor itu dapat masuk ke Indonesia.
“Tapi kami masih melakukan pendalaman terus terkait jalur masuknya barang ini,” ujarnya.