Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 439 Bal Senilai Rp4 M

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 21 November 2025 |16:10 WIB
Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 439 Bal Senilai Rp4 M
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers perdagangan pakaian bekas impor ilegal/Foto: Riyan Rizki Roshali-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal. Total 439 bal senilai Rp4 miliar disita kepolisian.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya proses pengungkapan sejumlah 439 bal pakaian bekas impor yang diduga berasal dari Korea Selatan, Cina dan Jepang. Kalau kita total dari 439 bal itu lebih kurang Rp4 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Pada saat itu penyidik melakukan penindakan terhadap kendaraan Colt Diesel double ya, berwarna putih dengan nomor polisi Plat kendaraan B 996 X XP,” ujar dia.

Petugas lantas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap D yang mengendarai kendaraan tersebut. “Ditemukan 23 balpres yang ada di dalam truk tersebut. Kemudian setelah diinterogasi dari yang bersangkutan diinformasikan bahwa masih ada dua truk lagi yang akan masuk,” ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement