Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 439 Bal Senilai Rp4 M

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 21 November 2025 |16:10 WIB
Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 439 Bal Senilai Rp4 M
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers perdagangan pakaian bekas impor ilegal/Foto: Riyan Rizki Roshali-Okezone
A
A
A

Selanjutnya, penyidik melakukan pengejaran. Saat itu, diamankan dua truk yang berada di pergudangan PT RPD di Kecamatan Padalarang, Bandung Barat. Selanjutnya, barang bukti itu di bawa ke Polda Metro Jaya.

“Termasuk juga yang diduga memasukkan sebagai penanggung jawab ya, saudara IR. Ini juga sudah kita amankan dan sampai saat ini masih berproses untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Pengungkapan kedua dilakukan pada 16 November 2025. Saat itu, penyidik menerima informasi adanya bongkar muat di wilayah Merak. Setelah informasi itu ditindaklanjuti, polisi melakukan penangkapan di kawasan Kilometer 19 Tol Jakarta-Cikampek.

“Kemudian dilakukan penggeledahan, pemeriksaan terhadap kedua truk tersebut ya. Didapatkan 232 balpres atau pakaian bekas dan kemudian terhadap sopir, kemudian truk dan balpres kesemuanya diamankan di Polda Metro Jaya,” jelas dia.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement