JAKARTA - Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu dua warga negara asing (WNA) yang berstatus DPO dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal lewat aplikasi “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.
“Sampai saat ini Bareskrim Polri masih melakukan kerja sama secara intensif dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri serta Interpol untuk melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Proses penyidikan terus berjalan dan pelaku akan diperiksa lanjutan,” ujar Andri kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut, terutama karena tujuh tersangka yang telah diciduk mengaku ada sekitar 400 nasabah yang menjadi korban. Selain itu, penyidik juga akan mengusut kemungkinan kasus pinjol ilegal lain di masa mendatang.
Andri kemudian memberikan panduan kepada masyarakat untuk membedakan pinjaman daring (pindar) legal dengan pinjol ilegal. Berikut poin-poin yang disampaikan:
- Pindar legal diatur secara regulasi, diawasi, dan konsumen dilindungi oleh OJK.
- Perlindungan data pengguna wajib dijaga; ada pembatasan akses aplikasi terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi.
- Pemberi pinjaman menyalurkan dana langsung kepada peminjam tanpa perantara.