- Perusahaan harus kompeten dan lulus uji kelayakan (fit and proper test) OJK.
- Penagihan harus sesuai norma: menggunakan surat peringatan, tenaga penagih bersertifikat, dan menaati Code of Conduct AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
- Operasional perusahaan diawasi penuh oleh OJK.
- OJK dan AFPI menyediakan layanan pengaduan resmi bagi konsumen.
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal menurut Andri adalah: data dan informasi pribadi disebar dan disalahgunakan; aplikasi mengambil seluruh data di ponsel pengguna tanpa alasan jelas; bunga tinggi dan aturan tidak transparan; debt collector menagih dengan cara kasar dan mengancam; serta ancaman diperluas ke kerabat dan kenalan peminjam.
Andri mengimbau masyarakat lebih waspada saat mengajukan pinjaman daring. Beberapa saran praktisnya: pastikan penyelenggara terdaftar di OJK (bisa dicek lewat laman resmi LPBBTI/OJK), pastikan ada badan hukum Indonesia dan informasi aplikasi/website jelas, hindari pinjaman yang hanya untuk menutup hutang lain, perhatikan besaran bunga dan denda (suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8% per hari dan total tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utang), sesuaikan pinjaman dengan kemampuan bayar, dan baca teliti seluruh poin dalam dokumen pinjaman.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.