Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 50 Kilogram Sabu yang Ditimbun Lumpur di Labuhanbatu

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 30 Januari 2019 |21:36 WIB
Polisi Sita 50 Kilogram Sabu yang Ditimbun Lumpur di Labuhanbatu
Ilustrasi
A
A
A

MEDAN - Personel Polisi dari Tim Satuan Tugas Narcotics International Center (NIC) Markas Besar Polri, berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 50 kilogram (kg) narkoba jenis sabusabu yang didalangi jaringan internasional di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Upaya itu bisa dilakukan setelah tim yang dipimpin oleh AKBP Victor Siagian dan Kompol Agus Puryadi, berhasil menangkap tiga orang anggota sindikat narkoba tersebut, bersama barang bukti 50 kilogram sabusabu dan tiga bungkus pil ekstasi. Ketiganya adalah RM (38), GS (25) dan AS (30).

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, tim Satgas NIC awalnya menangkap tersangka RM di kediamannya Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Pori-pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pad Minggu, 27 Januari 2019 lalu. Saat ditangkap, RM mengaku sudah mengambil sabu-sabu dan ekstasi bersama AS dan GS.

"Mereka mengambil narkoba itu di tengah perairan Labuhanbatu," kata Dedi lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (30/1/2019).

Setelah mengantongi identitas keduanya, polisi melakukan pengembangan. GS dan AS ditangkap pada pada Selasa 29 Januari 2019 dari Bus PO Chandra di Jalan Lintas Sumatera di depan Polsek Kualahulu, Labuhanbatu.

Setelah diinterogasi, mereka menyimpan narkoba itu dengan cara ditanam ke dalam lumpur di Tanjung Parapat. Lantas tim melakukan pencarian.

"Tim menemukan satu box fiber ikan yang dikubur. Didalamnya terdapat barang bukti yang kita cari. Saat ini para tersangka sudah kita tahan. Kita juga masih melakukan penyelidikan atas kasus ini,"tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement