JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pejabat negara yang menerima gratifikasi seks sama saja dengan menerima hadiah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, jika ada pihak penyelenggara negara yang menerima gratifikasi seks, maka ada unsur transaksi antara si pemberi untuk membayar sejumlah uang kepada penyedia jasa seks guna menyediakan hadiah dalam bentuk gratifikasi seks.
"Nah, mestinya itu bisa dijerat sebagai gratifikasi apalagi kalau dengan pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu. Misalnya dengan menyalahgunakan kewenangan atau pemberian izin dan lainnya," kata dia, Rabu (30/1/2019).

Ia mengungkapkan sejumlah negara telah menrapkan pasal gratifikasi seks.
"Kalau di beberapa negara memang sudah masuk pemberian gratifikasi," kata dia tanpa menyebut lebih rinci negara mana yang dimaksud.
(Rachmat Fahzry)