Kajati menegaskan bahwa jajarannya yang ada di kabupaten/kota akan memberi perhatian lebih terhadap pelaksanaan proyek bantuan bibit jagung yang terindikasi bermasalah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini."Kita pantau semuanya," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Bima mengindikasikan ada penyimpangan yang muncul dalam program bantuan bibit jagung di Kabupaten Bima. Berdasarkan hasil penelusuran Komisi II DPRD Kabupaten Bima, indikasi penyimpangan itu mencuat pada tiga tahun terakhir, terhitung sejak 2016 silam.
Permasalahan yang telah terjadi sejak tiga tahun terakhir itu berkaitan dengan pembagian varietas bibit jagung yang selalu berbeda dari usulan masyarakat tani. Untuk pengadaan terakhir di tahun 2018 saja, masyarakat tani yang sebelumnya mengusulkan varietas bibit jagung jenis BISI 18, malah menerima jenis di luar usulan, seperti Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super.
Varieras bibit jagung yang dibagikan pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bima itu dinilai kurang berkualitas dan tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian. Sehingga banyak petani yang kabarnya menolak, mengembalikan dan bahkan ada yang menjualnya kembali untuk kemudian membeli bibit yang lebih berkualitas.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.