MAKASSAR - Rika Dwi Merdekawati (28), warga Kompleks Anggrek Bulan, Kabupaten Gowa, harus merasakan dinginnya sel di balik jeruji besi, setelah tim penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka tindak pidana perbankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibison mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Rika terbilang licin. Menurutnya, selama beberapa bulan tersangka berhasil menilep uang nasabah hingga Rp2,3 miliar.
Rika, tersangka penggelapan dana nasabah BRI hingga Rp2,3 miliar. (Foto : Herman Amiruddin/Okezone)
Dia menambahkan, tersangka nekat melakukan aksinya karena terbawa gaya hidup mewah. Yudhiawan menjelaskan usai menilep uang nasabah, tersangka membeli mobil, motor dan juga kebutuhan huniannya.
"Semua hasil kejahatannya dari uang yang ditilep senilai Rp2,3 miliar dibelanjakan itu kami sita dan dikenakan tindak pidana pencucian uang. Sementara uang Rp2,3 miliar masih kami telusuri. Bahkan akan terperinci. Hanya saja masih kami telusuri," ucap Yudhiawan.
(Baca Juga: Tilep Uang Nasabah hingga Rp2,3 Miliar, Oknum Pegawai BRI Ditangkap)
Yudhiawan menerangkan, saat ini pihaknya juga sedang mendalami peran internal BRI. Pasalnya, internal BRI tempat tersangka bekerja yang lebih dahulu mengetahui kasus penggelapan ini.