JAKARTA - Penggagas petisi 'Tolak RUU Pro Zina,' Maimon Herawati, menilai landasan filosofis Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) berlawanan dengan norma agama dan Pancasila. Karena itu, Maimon memutuskan menolak beleid tersebut.
"Ketika saya membaca RUU ini membuat saya kaget karena landasan filosofisnya berlawanan dengan agama. Di sini tidak disebutkan Pancasila sebagai landasan utamanya," kata Maimon lewat sambungan telepon dalam diskusi Polemik MNC Trijaya berjudul "Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" di d'Consulate Resto, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Pengajar program studi Jurnalistik Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini menilai, RUU P-KS didasari oleh pendekatan hak asasi manusia (HAM) perspektif Barat, sehingga itu tidak sesuai dengan budaya Timur yang mengedepankan moralitas keagamaan.
"Maka pendekatan HAM (Barat) ini tidak ada lagi saringan agamanya. Mengapa Pancasila tidak dijadikan landasan? Ketika melihat soal relasi kuasa berbasiskan gender.. wah kok ini bisa RUU dengan semangat asing seperti ini?" tandas Maimon.

Maimon menegaskan, dirinya menolak konsep 'Tubuhku adalah Milikku' (my body is mine). Sebab, dalam terminologi agama Islam, tubuh seseorang adalah titipin Allah Ta'ala yang penggunaannya harus sesuai dengan aturan-Nya. Pada akhir hayat nanti penggunaan tubuh itu akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Ta'ala.