JAKARTA – Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menanggapi perihal Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) yang akan bertransformasi menjadi Coast Guard. Ia mengatakan, sesuai Hukum Laut Internasional Tahun 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 1985 memang Bakamla mengemban amanat negara berfungsi sebagai Coast Guard. Bahkan sesuai UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Bakamla dapat dikategorikan sebagai Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
"Kedua fungsi tersebut menjadi dasar pengembangan organisasi Bakamla menjadi aparat penegak hukum di laut sekaligus komponen pertahanan negara. Organisasi tersebut harus kompatibel dengan kewenangan proses hukum mulai dari penangkapan, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan pada masa damai. Sedangkan pada masa perang, organisasi Bakamla dapat segera diintegrasikan dengan organisasi tempur TNI AL," kata Nuning –sapaan akrabnya– dalam keterangan yang diterima Okezone, Senin (4/2/2019).
(Baca juga: Pengamat: Keluarga Berperan Penting Tangkal Ancaman Proxy War)
Ia menuturkan, berdasarkan struktur organisasi pada masa damai dan masa perang, maka Bakamla memiliki standar internasional untuk melengkapi alutsistanya. Nuning mengatakan, Bakamla dapat mengoperasikan kapal-kapal bertonase besar sama dengan Angkatan Laut (AL), mengoperasikan pesawat udara, termasuk helikopter dan persenjataan hingga kaliber di atas 76 milimeter.

"Dengan struktur organisasi dan alutsista tersebut, maka Bakamla dituntut memiliki sumber daya manusia yang profesional. Seluruh institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut dapat diintegrasikan menggunakan identitas Bakamla. Dengan demikian, aset Bakamla dapat memenuhi rasio kebutuhan di laut sekaligus tercapainya efisiensi operasional," kata Nuning.