Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanyakan Penahanan Ahmad Dhani ke PT DKI, Fadli Zon Bantah Intervensi Hukum

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 04 Februari 2019 |15:47 WIB
Tanyakan Penahanan Ahmad Dhani ke PT DKI, Fadli Zon Bantah Intervensi Hukum
Fadli Zon. (Foto: Sarah Hutagaol/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Fadli Zon membantah tindakannya mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebagai bentuk intervensi dalam kasus Ahmad Dhani. Ia mengaku hanya mempertanyakan penahanan Dhani yang menurutnya janggal.

Pengecekan dilakukannnya ke PT DKI karena kasus hukum pentolan Dewa 19 itu sudah diserahkan ke sana. "Tidak ada dan tidak bisa juga kita intervensi hukum, yang kita cek prosedur sudah tepat atau tidak. Biasanya sebelum penahanan harus ada penetapan hakim dan bukan di hakim tinggi ini," ujar Fadli Zon saat ditemui di PT DKI Jakarta, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

"Karena ini kan baru, sekarang berada pada kawasan pengadilan tinggi, makanya kita datang ke sini bukan ke pengadilan negeri. Karena sudah dilimpahkan, justru kita harus mengecek abuse of power, tidak ada kesewenang-wenangan yang terjadi, confict of interest, apalagi kalau hakim yang berlawanan dengan kami," paparnya.

Foto: Sarah Hutagaol/Okezone

Pernyataan Fadli Zon juga diamini pihak PT DKI Jakarta. James Butar-Butar di bagian Humas memastikan kedatangan Wakil Ketua DPR RI itu bukan bentuk intervensi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement