Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan pemeriksaan dilakukan secara maraton, dari kemarin pagi sampai tadi malam.
Baca juga: Aniaya Satpam, Dolar Dihukum 4 Bulan Penjara
"Jadi untuk sementara kami menetapkan satu tersangka atas inisial MR. Adapun pelaku, sampai saat ini saya telah memeriksa 22 orang saksi," kata Dwi.
Dalam kasus ini sudah menetapkan satu tersangka yakni Muhammad Rusdi (21). "Jadi hanya karena melihat ada pelanggaran di saat selesai IPL, dan saat pulang menurut informasi korban tidak menggunakan helm ke kampus itu," jelas Dwi.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.