Dua pekan setelah itu, Waras, Neneng, Henry pun bertemu dengan Iwa di Rest Area 72 Tol Cipularang.
"Saya dikabari pak Iwa bahwa dia sedang di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, pertemuan itu ada Neneng, Henry Lincoln dan Iwa serta Sulaeman," ujar Waras, di Pengadilan Tipikor, pada PN Bandung, Rabu (6/2/2019).

Dari pertemuan itu, Henry dan Neneng meminta bantuan kepada Iwa untuk pengurusan Raperda RT/ RW yang di dalam ada dokumen RDTR. Atas itu pun Iwa menyampaikan bahwa akan ada komitmen fee.
Kemudian menindaklanjuti pertemuan itu, mereka kembali bertemu di Pertemuan di Gedung Sate Kota Bandung. Pertemuan itu membahas pengesahan Raperda RTRW Pemkab Bekasi untuk kepentingan Meikarta.