JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pelaku pengeroyokan terhadap dua pegawai lembaga antirasuah menyerahkan diri ke pihak Kepolisian. Hal itu sejalan dengan peningkatan status perkara dugaan penganiayaan dua pegawai KPK dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"KPK mengimbau agar para pelaku penyerangan, pemukulan atau penganiayaan pada Pegawai KPK agar menyerahkan diri pada Polisi," tekan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Febri mengingatkan, sikap jujur mengakui dan tidak menutup-nutupi fakta yang sebenarnya akan lebih dihargai. Termasuk, sambungnya, para pimpinan dari pelaku penyerangan tersebut juga diharapkan dapat memberikan arahan yang tepat pada bawahannya untuk patuh pada proses hukum.
(Baca juga: Berbekal Hasil Visum, Polisi Mulai Sidik Kasus Penganiayaan Pegawai KPK)
