JAKARTA - Polri meningkatkan status dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Hal itu setelah penyidik Polri memeriksa saksi-saksi dan barang bukti.
"Untuk laporan itu sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan dan juga sudah menganalisa CCTV dan sudah ada visumnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono di kantornya, Jumat (8/2/2019).
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Saat ini, sudah lima saksi diperiksa, di antaranya sekuriti hotel dan operator CCTV.
"Lima saksi yang sudah diperiksa penyidik semuanya menguatkan pembuktian dari laporan polisi ini," ucap Syahar.

Syahar belum bisa menyampaikan terduga pelaku karena proses penyidikan masih berlangsung. Yang jelas, terduga pelaku dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
(Baca juga: Polisi Agendakan Periksa Pegawai KPK yang Dianiaya)
"Kami lagi mengumpulkan, selain keterangan saksi, ada alat bukti lain termasuk CCTV. Kami tunggu prosesnya," tutur Syahar.
Sebelumnya diberitakan, KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami dua pegawainya yang sedang bertugas ke Polda Metro Jaya, Minggu 3 Februari 2019.
Juru Bicara bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Hotel Borobudur Jakarta, Minggu dini hari. Saat itu, dua petugas KPK sedang memeriksa laporan masyarakat mengenai adanya indikasi korupsi. Meski telah menunjukkan identitas KPK, kedua pegawai lembaga antikorupsi itu tetap dipukuli.
"Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh. Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK," kata Febri.
Penganiayaan itu menyebabkan pegawai KPK mengalami retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah.
(Qur'anul Hidayat)