JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp3 miliar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Ada 13 PPK yang mengembalikan uang dugaan suap sebesar Rp3 miliar.
"Dalam minggu ini, 13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di KementerianPUPR telah mengembalikan uang ke penyidik sejumlah Rp3 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).
Kata Febri, pihaknya menghargai pengembalian uang yang dianggap sebagai sikap kooperatif dari 13 PPK Kemen-PUPR tersebut. Namun, KPK kembali mengimbau kepada pihak-pihak yang juga menerima uang dugaan suap terkait proyek Kemen-PUPR agar segera mengembalikan uang tersebut ke negara.
"KPK mengingatkan pada pihak lain yang telah menerima uang sebelumnya agar mengembalikan dalam proses hukum ini. Hal tersebut pasti akan dihargai secara hukum sebagai faktor yang meringankan," katanya.
Sejalan dengan itu, KPK telah mengonfirmasi terkait pengembalian uang tersebut terhadap dua saksi yang diperiksa pada hari ini. Diduga, uang yang diterima 13 PPK Kemen-PUPR berasal dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BS)
"KPK mengonfirmasi tentang aliran dana yang diterima saksi dari tersangka BS dalam proyek pembangunan SPAM," katanya.
Belakangan, KPK diketahui memang sedang melakukan pengembangan perkara. Dalam proses pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik Kemen-PUPR yang mirip dengan perkara suap proyek air minum. KPK masih mendalami indikasi korupsi 20 proyek KemenPUPR tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Delapan tersangka tersebut ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Diduga, empat pejabat Kemen-PUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Empat pejabat Kemen-PUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam mengatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
(Baca Juga : Usut Suap SPAM Kemen-PUPR, KPK Periksa Bagian Keuangan PT WKE & TSP)
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek di bawah Rp50 miliar.
Ada 12 paket proyek Kemen-PUPR tahun anggaran 2017-2018 yang dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.
(Baca Juga : KPK Periksa Pejabat Bina Marga Jabar soal Suap Proyek KemenPUPR)
(Erha Aprili Ramadhoni)