PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan lima lokasi park and ride atau kantong parkir di sejumlah titik. Fasilitas itu diciptakan untuk mengurangi volume kendaraan roda dua dan empat yang parkir di pinggir jalan.
"Kalau untuk gedung parkir dishub punya program sendiri yang namanya park and ride," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub DKI Jakarta, August Fabian kepada Okezone, Jumat, 8 Februari 2019 kemarin.
August mengatakan, kelima lokasi park and ride itu berada di Terminal Ragunan, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kali Deres, Terminal Pulogebang dan Jalan MH Thamrin. Pihaknya sengaja menyediakan kantong parkir di sana karena langsung terintegrasi dengan angkutan umum.
"Nanti dari situ meneruskan perjalanannya menggunakan transportasi umum," ujarnya.
Setiap park and ride kata dia, memiliki daya tampung kendaraan yang berbeda-beda. Contohnya, di Terminal Kampung Rambutan bisa menampung 80 mobil dan 120 motor. Di Terminal Kalideres, sebanyak 100 mobil, dan 300 motor.