Menjamurnya parkir liar, dia menilai lantaran kurangnya lahan parparkiran, selain itu kesadaran pengguna jalan juga menjadi salah satu faktor munculnya lahan parkir liar seperti di trotoar dan bahun jalan.
"Saya kalau ada tempatnya lebih bagus karena gak ada, ya saya parkirin emang gak ada lahan parkir, selama ini sih belum pernah di derek atau di gembok petugas dishub," ucapnya.
Diketahui terkait aturan penertiban dan penindakan kendaraan yang mangkal di bahu jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang atuan lalu lintas, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 tahun 2012, dan Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Parkir Liar di Kawasan Depok, Jawa Barat (foto: Wahyu/Okezone)
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.