Yayat menambahkan, jika kelak di kemudian hari masih ditemukan parkir liar di jalanan, maka yang harus ditindak adalah para tukang parkir. Pemprov DKI harus bekerja sama dengan kepolisian untuk membuat regulasi tersebut.
Sanksi yang bisa diterapkan yakni memenjarakan para juru parkir ketika ketahuan mengizinkan pemilik kendaraan untuk parkir di tempat yang tidak semestinya. Alhasil, mereka akan merasa jera dan memilih untuk bergabung dengan pemerintah.
"Harusnya ada hukuman penjara untuk petugas parkir. Menyatakan sebagai bentuk tindak pidana ringan karena mereka melanggar hukum. Yang punya motor atau mobil hanya parkir karena dibolehkan petugas parkir," ujar Yayat.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.