Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Membeludaknya Volume Kendaraan Picu Kemunculan Parkir Liar

Wijayakusuma , Jurnalis-Sabtu, 09 Februari 2019 |13:27 WIB
Membeludaknya Volume Kendaraan Picu Kemunculan Parkir Liar
A
A
A

Menyikapi fenomena parkir liar, Kadishub Pemkot Bekasi, Yayan Yuliana menuturkan, selama ini pihaknya kesulitan dalam memantau keberadaan parkir liar yang beroperasi di Kota Bekasi. Namun demikian, pihaknya tetap memprioritaskan pemasukan kas daerah yang diperoleh dari parkir liar sekalipun.

"Memang kondisinya di tempat-tempat yang tidak terpantau oleh kita. Makanya mereka langsung ada disitu parkir liar. Yang jelas kita dengan Bapenda selalu koordinasi, bersinergi kita supaya titik-titik parkir itu yang penting ada pendapatan masuk ke PAD," jelasnya.

"Yang terpenting itu adalah lokasi parkir itu ada pendapatan atau pemasukan kepada kas daerah. Karena kita sendiri, Bapenda pun tidak semua lokasi-lokasi bisa ditangani oleh dia. Makanya kalau ada yang menangani itu kita hubungi. Yang penting ada pendapatan ke kas daerah," ujar Yayan.

Meski terdapat Perda soal parkir serta Perwal tentang tarif, Yayan mengaku hal tersebut tak lantas berpengaruh pada bermunculannya parkir liar di Kota Bekasi. Yang terpenting kas daerah bisa bertambah dari retribusi parkir liar tersebut.

"Cuma kan namanya hal-hal seperti itu, kalau misalnya parkir-parkir yang sudah izin, ya itu memang resmi itu pemasukannya juga rutin. Itu yang menjadi potensi sebenarnya. Daripada istilahnya itu memang tidak tertagih, tidak menjadi potensi yang bisa dipungut oleh kita, ya sudah kita pungut saja. Yang penting bisa tertib dan rapi," terangnya.

Sejauh ini, kata Yayan, pihaknya bersama Bapenda rutin melakukan pengecekan serta evaluasi terkait keberadaan parkir liar. Jika ditemui lokasi parkir liar yang memang masih dianggap layak untuk beroperasi, maka pihaknya akan rutin melakukan pengecekan. Sebaliknya, jika lokasi parkir dinilai tidak layak, maka dilakukan penindakan.

"Yang jelas kalau memang dari ketentuan dan teknis bisa untuk lokasi parkir, ya sudah kita nanti akan cek. Kalau misalnya ada suatu lokasi, disitu dari segi lalu lintas tidak cocok untuk parkir, ya kita tertibkan. Kita tidak semata-mata menentukan untuk pemasukan kas daerah, tidak begitu," paparnya.

Terkait sanksi, Yayan mengaku pihaknya belum pernah memberikan sanksi apapun terhadap juru parkir maupun pengguna parkir liar. Hal ini masih belum dianggap perlu selama masih bisa ditertibkan.

"Tidak ada win-win solution, kalau memang dia melanggar aturan kita tertibkan," pungkasnya.

Sekedar informasi, sesuai Pasal 29 tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal, tarif retribusi parkir di Kota Bekasi untuk sepeda motor hanya sebesar Rp1000 untuk 2 jam pertama. Untuk tiap jam berikutnya dikenakan tarif sebesar Rp500.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement