Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Pelecehan Seksual, UGM dan Perjuangan 18 Bulan Mencari Keadilan

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Sabtu, 09 Februari 2019 |10:24 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual, UGM dan Perjuangan 18 Bulan Mencari Keadilan
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

UGM juga akan memfasilitasi dan menanggung sepenuhnya dana konseling Agni dan HS, serta memberikan dukungan dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian studi kepada Agni. Agar kasus serupa tidak terjadi, Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan, akan membentuk crisis center serta tim khusus untuk membuat SOP serta prosedur pembekalan kepada mahasiswanya.

"Kami belajar dari peristiwa ini," katanya. 

Pelecehan Seksual atau Bukan?

Bukan hanya Agni yang kecewa terkait ketidaktegasan UGM dalam menyikapi kasus ini. Kuasa hukum HS, Tommy Susanto, juga dengan tegas mengatakan penyelesaian kasus "harus berujung kejernihan, apakah dugaan itu terbukti atau tidak."

Dia mengatakan, HS tidak didampingi kuasa hukum ketika kesepakatan ditandatangani, padahal pihaknya ingin dugaan pelecehan seksual itu dibuktikan.

"Kawan-kawan harus tahu bahwa klien saya sudah dizalimi sedemikian rupa, fotonya sudah digambar-gambar alat kelamin sebagainya, dibuat meme-meme. Kalau memang benar, ya sudah hukum, tapi kalau salah? Ini sudah zalim bagi kami."

Ilustrasi

Dalam pernyataan pada wartawan, pihak UGM memang selalu berkelit ketika ditanya kesimpulan mereka terhadap kasus Agni, lapor wartawan lokal Yaya Ulya untuk BBC News Indonesia. Mereka secara resmi juga enggan mengumumkan rincian temuan Tim Investigasi yang dibentuk 20 April 2018 dan Komite Etik yang dibentuk tujuh bulan kemudian.

Paripurna Poerwoko Sugarda Wakil Rektor bidang Kerja Sama dan Alumni UGM hanya menjelaskan bahwa hasil temuan dua komite ini sudah dikomunikasikan dengan pihak kuasa hukum Agni secara lisan dan digunakan sebagai masukan bagi pihak UGM menempuh jalan 'damai'.

Namun, berdasarkan keterangan pihak Agni dan sejumlah anggota komite etik, dua tim bentukan UGM ini ternyata punya dua pandangan berbeda.

Tim Investigasi yang selesai tugasnya pada Juli lalu mengkategorikan kejadian sebagai pelecehan seksual. Sementara Komite Etik yang rampung tugasnya 31 Desember kemarin mengkategorikan itu sebagai 'perbuatan asusila'.

Hasil Komite Etik inilah memberi ganjalan dan terasa menyakitkan bagi pihak korban. "Kesimpulan tindak asusila sangat melukai rasa keadilan Agni, karena di awal pertemuan Agni dengan Komite Etik, Agni dijanjikan penyelesaian yang berperspektif dan berkeadilan gender. Kondisi ini hanya mempertegas adanya budaya victim blaming," kata Suharti, direktur Rifka Annisa — lembaga yang konseling yang mendampingi Agni.

Stigma terhadap Korban "Masih Kuat"

Komite Etik pada awalnya diharapkan bisa menindaklanjuti hasil tim investigasi — yang jelas menyatakan pelecehan seksual terjadi, bukan malah memberi pandangan berbeda soal kasus tersebut.

Perdebatan di dalam komite yang beranggotakan tujuh orang itu sempat memanas. Empat orang menyatakan terjadi perbuatan asusila namun menolak mengategorikannya sebagai pelanggaran sedang atau berat. Tiga lain menyatakan, kasus Agni merupakan pelecehan seksual dan pelanggaran berat.

Ketua Komite Etik UGM, Sri Wiyanti Eddyono adalah salah satu yang memberi dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam kasus ini.

Dokumen yang diberikan kepada BBC News Indonesia mengungkap pendapat Sri Wiyanti sejalan dengan kesimpulan Tim Investigasi yang menyimpulkan kasus ini adalah pelecehan seksual yang merupakan pelanggaran berat — bukan hanya tindakan asusila. 

Menurutnya, kasus Agni harus dipandang dengan mempertimbangkan adanya stereotip gender dan budaya partiarki di masyarakat. Dia spesifik mengutip kesaksian korban dan terduga pelaku yang kontras, dan bagaimana pernyataan terduga pelaku yang dianggap lebih 'mendominasi realitas' dibanding penyintas:

Menurut (terduga) pelaku, penyintas tidak menunjukkan tanda-tanda menolak hal ini dan menganggap penyintas meresponnya. Atas anggapan itu (terduga) pelaku melanjukan perbuatannya sebagaimana yang dituliskan oleh (terduga) pelaku: "Waktu itu saya berpikir dia bangun bangun dan sadar/tahu apa yang terjadi, namun tidak ada penolakan sama sekali".

Sementara dari penyintas menyebutkan: "Saya ketakutan dan merasa tahu apa yang terjadi selanjutnya, tetapi badan saya kaku dan tidak bergerak....saya ingin melepaskan diri tapi merasa tidak ada daya. Saya bingung harus bagaimana sebab kalau teriak... Saya takut apabila berteriak, justru dampaknya lebih buruk."

Ilustrasi

Sri Wiyanti lantas menjabarkan kata-kata yang dipakai sendiri oleh (terduga) pelaku adalah 'saya berfikir' menunjukkan dia melakukan perbuatan itu karena berasumsi diamnya pihak penyintas adalah sebuah tanda setuju. "(Terduga) pelaku tidak berfikir bahwa (penyintas) diam karena takut," tulisnya.

"Dampak dari budaya ini persepsi laki-laki yang mendominasi realitas dan masyarakat memberikan privilege kepada laki-laki untuk mengira bahwa persepsinya adalah kenyataan.

"Dalam budaya patriarki yang demikan kuat, jika kekerasan seksual terjadi, maka serta merta laki-lakilah dianggap sumber informasi yang paling dipercaya," tulis Sri Wiyanti dalam dokumen tertanggal 31 Desember 2018 lalu.

Saya Out, Tidak Mau Tanda Tangan

Perbedaan pendapat dalam Komite Etik juga membuat satu anggotanya, Amalinda Savirani, keluar. Dia menilai arah pembahasan komite sudah tidak sejalan tujuan keterlibatannya.

"Saya out, tidak mau tandatangan," ujar Amalinda sebagai perwakilan dari Fisipol yang mendapat mandat untuk mengawal kasus Agni.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement