Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Pelecehan Seksual, UGM dan Perjuangan 18 Bulan Mencari Keadilan

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Sabtu, 09 Februari 2019 |10:24 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual, UGM dan Perjuangan 18 Bulan Mencari Keadilan
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Dalam struktur keanggotaan Komite Etik, memang disebut bahwa perlu ada perwakilan dari mahasiswa yang mengalami masalah, dan Agni sendiri adalah mahasiswi Fisipol.

"Jadi posisi Fisipol jelas sejak awal, Fisipol pula yang pertama kali mengirim surat ke rektor bertanya soal kasus ini, Fisipol yang pro aktif mengawal dan mendesak agar Rektorat membentuk Tim Investigasi dan mengawal penyelesaian secepat mungkin," katanya.

Namun, suasana dirasa tidak kondusif lagi baginya untuk memperjuangkan amanah Fisipol. "Ya ngapain saya harus di situ dan menandatangani kesepakatan yang bukan menjadi amanah saya," kata Amalinda.

Suasana tidak kondusif yang dimaksud Amalinda adalah keengganan Komite Etik untuk menentukan jenis pelanggaran apa yang terjadi dalam kasus ini — dengan dalih mereka ingin menyerahkan hal itu pada pihak kepolisian.

"Padahal, Komite Etik (bertujuan untuk) itu penyelesaian internal, tapi malah dicampur," katanya.

Poin-Poin Kesepakatan "Perlu Dikawal"

Ke depan, kuasa hukum HS, Tommy Susanto, tetap meminta polisi terus memproses kasus dengan gelar perkara walau sudah ada kesepakatan penyelesaian perkara laporan polisi antar dua pihak. Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum Agni, Sukiratnasari, menyatakan perjuangan mereka belum selesai. Perlu dukungan semua pihak untuk mengawal kesepakatan antara Agni, Rektorat dan HS bisa terlaksana, katanya.

Menurut Sukiratnasasi, penting untuk memastikan bahwa HS betul-betul mengikuti mandatory counselling dengan psikologi klinis sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya. Begitu pun Agni mengikuti trauma counselling.

Mereka juga ingin memastikan dukungan dana dari UGM kepada Agni untuk penyelesaian studi betul-betul dilakukan, serta tidak adanya kriminalisasi kepada Pers Mahasiswa Balairung dan Agni.

Sukiratnasari pun berharap penyusunan mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual tetap terus dikawal — sehingga definisi, tahapan penanganan, sanksi pelaku, penanganan dan pemulihan hak-hak penyintas lebih jelas dalam pedoman UGM. 

"Perjuangan Agni belum selesai. Mari kita lanjutkan untuk perbaikan sistem penanganan kekerasan seksual di dunia pendidikan," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement