Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan, Ini Penjelasan JK

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 10 Februari 2019 |14:25 WIB
Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan, Ini Penjelasan JK
Remisi Pembunuh Wartawan (Okezone)
A
A
A

"Yaitu hak prerogatif presiden kan, remisi diberikan oleh menteri bisa dicabut," ujarnya.

 Baca juga: HPN 2019, Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Seperti diketahui, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani keputusan pembatalan remisi I Nyoman Susrama, dalang pembunuh wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa. Dengan batalnya remisi, maka Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup, bukan 20 tahun bui.

"Sudah, sudah saya tanda tangani," kata Jokowi menjawab pertanyaan jurnalis soal remisi untuk Susrama di sela peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, kemarin.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement