 
                "Yaitu hak prerogatif presiden kan, remisi diberikan oleh menteri bisa dicabut," ujarnya.
Baca juga: HPN 2019, Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
Seperti diketahui, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani keputusan pembatalan remisi I Nyoman Susrama, dalang pembunuh wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa. Dengan batalnya remisi, maka Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup, bukan 20 tahun bui.
"Sudah, sudah saya tanda tangani," kata Jokowi menjawab pertanyaan jurnalis soal remisi untuk Susrama di sela peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, kemarin.
(Fakhri Rezy)