Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan, Ini Penjelasan JK

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 10 Februari 2019 |14:25 WIB
Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan, Ini Penjelasan JK
Remisi Pembunuh Wartawan (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pembatalan remisi yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, merupakan sebuah langkah untuk mendukung kebebasan pers.

"Kalau pembunuh wartawan ada dua hal. Pertama kriminal, kedua ingin merusak kebebasan pers, jadi dua pelanggaran yang dilakukannya," kata JK di Rumah Dinasnya, Jakarta Pusat, Minggu (10/2/2019).

 Baca juga: Remisi Pembunuh Wartawan Membuat Media Takut Mencari Berita

Politikus senior Partai Golkar itu menuturkan, dirinya mengapresiasi keputusan dari Kepala Negara yang telah membatalkan remisi kepada bekas caleg PDIP tersebut. Ia meyakini, hal itu tidak didasari pada desakan dari pihak manapun, melainkan diputuskan melalui pertimbangan yang matang.

 Jusuf Kalla (Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement