Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

HPN 2019, Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 09 Februari 2019 |11:36 WIB
HPN 2019, Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
A
A
A

SURABAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani keputusan pembatalan remisi I Nyoman Susrama, dalang pembunuh wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa. Dengan batalnya remisi, maka Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup, bukan 20 tahun bui.

"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi menjawab pertanyaan jurnalis soal remisi untuk Susrama di sela peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Jokowi tak menjelaskan kapan dia meneken keputusan tersebut. Di tengah kerumuman peserta HPN, Jokowi terus berjalan sambil melayani permintaan foto dan bersalaman dengan orang-orang.

Jokowi sebelumnya meneken Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada 115 terpidana. Di dalamnya terselip nama Susrama, terpidana kasus pembunuh Prabangsa.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berang dan melayangkan protes keras. Mereka menggalang petisi dan berunjuk rasa. Wartawan di seluruh Indonesia juga turun ke jalan menuntut Jokowi mencabut remisi Susrama.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement