PANGKALPINANG - Dua orang residivis berinisial RA dan JW ditangkap petugas keamanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel). Mereka diringkus lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Kedua pelaku diamankan di Pelabuhan Muntok, Bangka Barat, Sabtu pekan lalu saat akan mengantar barang haram itu menuju Kota Pangkalpinang.
Kepala BNNP Babel, Brigjen (Pol) Nanang Hadianto mengatakan, kedua pelaku ini merupakan residivis dan juga pemain lama.
"Kalau sabu sudah banyak ini rata-rata memang pemain lama seperti mereka berdua, yang satunya tahun 2017 baru keluar dari penjara dan satunya lagi bebas tahun 2012 lalu. Kasusnya sama," ujarnya dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (11/2/2019).
(Baca Juga: Tangkap 5 Tersangka, Polres Bantul Sita 25 Ribu Pil Psikotropika)
Nanang menjelaskan, pelaku ini masih satu jaringan ditangkap oleh tim gabungan BNNP Babel bersama Bea Cukai Pangkalpinang berawal dari informasi dari masyarakat yang curiga akan gerak-gerik keduanya.
"Petugas BNNP lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Saat diamankan didapati 1 kg sabu-sabu yang ditaruh diletakkan kunci pada truk yang mereka bawa," ujarnya.