Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap 5 Tersangka, Polres Bantul Sita 25 Ribu Pil Psikotropika

Kuntadi , Jurnalis-Jum'at, 08 Februari 2019 |22:04 WIB
Tangkap 5 Tersangka, Polres Bantul Sita 25 Ribu Pil Psikotropika
Polres Bantul tangkap 5 tersangka dengan menyita 25 ribu pil psikotropika. (Foto : Kuntadi)
A
A
A

BANTUL – Lima tersangka jaringan pengedar obat-obatan terlarang dibekuk Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul. Dari tangan tersangka, petugas menyita lebih dari 25.000 butir pil psikotropika ataupun obat daftar G.

Empat tersangka yang diamankan merupakan satu jaringan. Mereka adalah SH (35) warga Caturtunggal, Depok, Sleman; SP (32), ES (29), dan AF (19), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul. Satu tersangka lainnya ialah AD (34), warga Tamanan, Banguntapan, Bantul.

Kasat Resnarkoba, AKP Andhyka Donny, mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi di masyarakat jika di wilayah Sewon kerap terjadi transaksi dan peredaran barang-barang berbahaya jenisnya obat-obatan keras. Dari situlah petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya pada 5 Februari kemarin, petugas mengamankan tiga tersangka SP, ES dan AF yang warga Bangunharjo, Sewon, Bantul yang masih satu kampung. Dari ketiga tersangka ini petugas menyita barang bukti 127 butir pil Trihexylphenidyl.

“Dari ketiga tersangka ini mengarah kepada keterlibatan SH,” ujar Andhika yang didampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih.

ilustrasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement