Tersangka AD dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta dan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Ancamannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.
(Baca Juga : 'Surat Cinta' Polda Sumsel untuk Letto Cs yang Divonis Mati Gara-Gara Narkoba)
(Erha Aprili Ramadhoni)