Dari informasi inilah petugas melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap SH di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 botol yang masing-masing berisi 1.000 butir atau secara keseluruhan ada 19.000 butir pil Trihexyphenidyl.
“SH ini belinya secara online, satu botol harganya Rp1 juta. Kemudian dijual dalam 10 butir seharga Rp35 ribu. Dari setiap botol ini mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga lebih dari Rp3 juta,” tuturnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, empat tersangka ini akan dijerat dengan pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancamannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(Baca Juga : Pengedar Sabu di Makassar Melawan, Polisi 'Hadiahi' Timah Panas)
Sementara tersangka AD ditangkap dengan barang bukti berupa Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 50 butir dan obat daftar G Trihexyphenidyl sebanyak 6.060 butir.