BANDUNG - Dalam persidangan lanjutan kasus suap perizinan Meikarta, di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Senin (11/1/2019), terungkap terdakwa Billy Sindoro dan James Riadi telah merencanakan pertemuannya dengan eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Hal itu terungkap dari kesaksian Edi Dwi Soesianto (Edisoes), yang dihadirkan kembali dalam persidangan. Edi mengatakan, saat itu dirinya mendapat telefon dari Toto Bartholomeus. Ia diminta Toto untuk fasilitasi pertemuan dengan Bupati.
"Waktu itu dibilang (Toto), pak James dan pak Billy mau bertemu ibu (Neneng Hasanah Yasin), tolong diaturin," jelas Edi.
Edi pun menghubungi E. Y Taufik, untuk meminta jadwal pertemuan tersebut. Kemudian dari situ sesuai perintah Taufik, Edi diminta untuk menghubungi Marfuah, yang juga sekretaris pribadi Bupati saat itu.
Baca Juga: Bupati Neneng Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta