Polisi baru mendapatkan laporan dari ibu korban berinisial, EA, pada tanggal 25 Januari 2019, dengan nomor laporan : LP/114/K/I/2019/SPKT/Res Tangsel 25 Januari 2019. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
"Jadi kejadian itu baru dilaporkan beberapa waktu setelahnya," tutur Ferdy.
Setelah terendus keberadaannya, polisi pun menyergap kedua pelaku di lokasi berbeda di daerah Desa Medang Lestari, Pagedangan, pada tanggal 4 Februari 2019. Keduanya sempat melakukan perlawanan, namun upaya itu berhasil digagalkan. Petugas terpaksa melumpuhkan bagian kaki pelaku dengan timah panas.
"Kedua tersangka melawan, hingga petugas memberikan tindakan tegas terukur," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)