Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Kali Beraksi, 3 Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap

Anggun Tifani , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |16:44 WIB
5 Kali Beraksi, 3 Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap
Polres Tangerang rilis kasus curanmor. (Foto : Anggun Tifani/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : 2 Bandit Spesialis Curanmor Didor Polisi di Serang)

Sementara itu, salah satu pelaku yakni Hasan mengaku, senjata api yang dimilikinya merupakan hasil gadaian dari salah seorang rekannya.

"Itu saya dapat dari teman saya, dititip gitu, terus saya pakai buat beraksi. Niatnya buat nakutin doang. Itu senjata baru saya pakai satu kali," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara.

(Baca Juga : Nyolong Motor, 4 Tukang Parkir Liar di Ciputat Tangsel Ditangkap)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement