
Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini pelaku IS sudah ditahan di ruang tahanan Polres Raja Ampat. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap korban, korban dipukul dari bibir bagian bawah dan mengakibatkan luka robek sebanyak tiga jahitan.
Polisi masih tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
(Baca Juga: Fakta-Fakta Taruna ATKP Dianiaya Senior hingga Tewas, Nomor 4 Miris)
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.