Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penganiaya Dokter RSUD Waisai Diciduk Polisi

Chanry Andrew S , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |04:30 WIB
Penganiaya Dokter RSUD Waisai Diciduk Polisi
Wakapolres Raja Ampat Kompol Anjar Purwoko (Foto: Chanry Andrew)
A
A
A

Petugas medis RSUD mogok kerja

Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini pelaku IS sudah ditahan di ruang tahanan Polres Raja Ampat. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap korban, korban dipukul dari bibir bagian bawah dan mengakibatkan luka robek sebanyak tiga jahitan.

Polisi masih tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

(Baca Juga: Fakta-Fakta Taruna ATKP Dianiaya Senior hingga Tewas, Nomor 4 Miris)

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement