JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi untuk terus mengusut perkara dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR TA 2017-2018.
Para saksi itu adalah, PNS pada Kementerian PUPR (PPK SPAM Straregis 2016-2017) Juliana Lestari, PNS Kementerian PUPR (Kasatker PSPAM Sulawesi Tengah), Sultan Ahmad, PNS Kementerian PUPR (Kasatjer PSPAM Sumatera Utara, Popi Pradianti Hastuty, dan PNS Kementerian PUPR (mantan PPK SPAM strategis), Henny Wardhani Simarnata.
Baca juga: Pejabat KemenPUPR Kembalikan Uang Proyek SPAM ke KPK dengan Cara Dicicil
"Para saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
