Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersikap Kooperatif, Sekda Papua Tak Ditahan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 19 Februari 2019 |13:43 WIB
Bersikap Kooperatif, Sekda Papua Tak Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus penganiyayaan pegawai Komisi Pembaratasan Korupsi (KPK) M Gilang. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, menerangkan, Herry Dosinaen dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Iya betul. Saudara HD diputuskan untuk tidak ditahan, karena yang bersangkutan sangat kooperatif dan statusnya sudah jelas," kata Jerry Siagian kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).

(Baca Juga: Pukuli Pegawai KPK, Sekda Papua Jadi Tersangka) 

Sekda Provinsi Papua Hery Dosinaen (foto: Ist)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan HD akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Untuk status Sekda Papua itu atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka," tutup Argo.

Sebagaimana diketahui, Biro Hukum KPK telah melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menganiaya kedua pegawainya yakni Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti saat menjalankan tugas.

Kejadian tersebut terjadi di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu 2 Febuari lalu. Saat itu kedua pegawai KPK sedang melakukan penyelidikan untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Papua.

(Baca Juga: Aniaya Pegawai KPK, Sekda Pemprov Papua Terancam Lima Tahun Penjara)

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement