Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo, Kiai Ma'ruf: Itu Bukan Menyerang

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 19 Februari 2019 |13:48 WIB
Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo, Kiai Ma'ruf: Itu Bukan Menyerang
A
A
A

JAKARTA - Pernyataan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo kepada calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, tak dianggap sebagai serangan. Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin menganggap Jokowi hanya melengkapi pernyataan Prabowo.

"Pak Jokowi meneruskan, yang dapat (tanah) banyak itu termasuk bapak (Prabowo). Gitu kan, jadi bukan menyerang," ujar Ma'ruf dalam keterangan pers tertulisnya saat meninjau Ponpes Tanara di Serang, Banten, Selasa (19/2/2019).

Ia melihat, Jokowi ingin membeberkan fakta dibalik pernyataan Prabowo, tentang penguasaan kekayaan alam Indonesia oleh negara, sesuai UUD 1945 Pasal 33. Sebab faktanya, banyak tanah dikuasai segelintir orang saja, termasuk mantan Danjen Kopassus itu.

"Nah Pak Jokowi mengatakan di zaman saya itu tidak ada. Jadi itu sebenarnya merupakan suatu penegasan," imbuh Kiai Ma'ruf.

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu yakin, tak ada niat buruk dari Jokowi saat menjelaskan hal tersebut. Sebab petahana ingin prioritasnya, kinerjanya, untuk membagikan hak rakyat berupa sertifikat tanah, dinilai secara jernih oleh semua pihak.

Meski demikian, Kiai Ma'ruf mempersilahkan jika ada pihak yang tersakiti lalu melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut dia, hal itu merupakan hak hukum di negara demokrasi seperti Indonesia.

"Ya saya kira kita serahkan kewenangan kepada Bawaslu ya yang menilai, cuman kalau bagi saya, itu kan bukan menyerang," tegas Kiai Ma'ruf.

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) gegara menyinggung kepemilikan lahan Prabowo di debat capres putaran kedua.

TAIB menilai Jokowi telah melakukan pelanggaran pemilu lantaran menyerang pribadi Prabowo dalam debat. Pelapor menuding petahana melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam debat capres ronde kedua, Jokowi menyindir kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare dan di Aceh 120 ribu hektare.

Prabowo mengakui memiliki lahan tersebut. Namun ia menegaskan status kepemilikan tanahnya adalah hak guna usaha (HGU) yang setiap negara membutuhkannya, bisa diambil kembali.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement