Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPN Belum Ada Arahan untuk Laporkan TKN soal Kepemilikan Tanah Prabowo

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 19 Februari 2019 |15:15 WIB
BPN Belum Ada Arahan untuk Laporkan TKN soal Kepemilikan Tanah Prabowo
Fadli Zon (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam debat capres ronde kedua kemarin malam, Jokowi menyindir kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare dan di Aceh 120 ribu hektare.

Prabowo mengakui memiliki lahan tersebut. Namun ia menegaskan status kepemilikan tanahnya adalah hak guna usaha (HGU) yang setiap negara membutuhkannya, bisa diambil kembali.

"Itu benar, tapi semua itu hanya HGU dan milik negara. Jadi, setiap saat negara bisa ambilkan kembali. Untuk negara saya rela, tapi dari pada jatuh ke pihak asing, lebih baik saya yang mengelola. Saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo di arena debat, Jakarta, Minggu 17 Februari 2019.

Prabowo

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Masyarakat Waspadai Gejala Perpecahan Jelang Pilpres 2019

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement